Usaha-usaha
pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab
kita sebagai manusia. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup menjadi
tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa
kebijakan yang dapat digunakan dalam bertindak untuk melestarikan
lingkungan hidup. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah
tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982
tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian
Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan
Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia
Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat
dilakukan dengan cara-cara berikut ini.
1. Melakukan pengolahan tanah sesuai
kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase
sehingga aliran air tidak tergenang.
2. Memberikan perlakuan khusus kepada
limbah, seperti diolah/dipisah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar
tidak mencemari lingkungan.
3. Melakukan reboisasi pada lahan-lahan
yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang
tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai
4. Menciptakan dan menggunakan
barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
5. Melakukan pengawasan dan
evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Peng- usahaan
Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara
besar-besaran. Sementara itu, sebagai seorang pelajar apa
Beberapa hal yang dapat dilakukan siswa sebagai bentuk
upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain :
1. menghemat penggunaan kertas dan pensil,
2. membuang sampah pada tempatnya,
3. memanfaatkan barang-barang hasil daur
ulang,
4. menghemat penggunaan listrik, air, dan
BBM, serta
5. menanam dan merawat pohon di sekitar
lingkungan rumah tinggal.
